Profil

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan bahwa BPOM adalah Lembaga Pemerintah Nonkementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan. Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPOM disusun berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Balai Besar POM di Pangkal Pinang merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berkedudukan di ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagai penguatan kelembagaan Badan POM dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat, maka dibentuk Loka POM di Kabupaten Belitung yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No 28 E-F, Pangkallalang, Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. Pada tanggal 19 September 2018, Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos meresmikan mulai operasionalnya Loka POM di Kabupaten Belitung. Kemudian pada tanggal 27 Nopember 2018 dilaksanakan peresmian dan penandatanganan prasasti kantor Loka POM di Belitung oleh Kepala Bada POM, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP.         

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

    1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
    2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
    3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.
    4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan.

     

    Budaya Organisasi

    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

    1. Profesional
    --> Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

    2. Integritas
    --> Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

    3. Kredibilitas
    --> Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

    4. Kerjasama Tim
    --> Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

    5. Inovatif
    --> Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

    6. Responsif/Cepat Tanggap
    --> Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

     

    Kegiatan pengawasan obat dan makanan tidak dapat dilakukan secara parsial hanya pada produk akhir yang beredar di masyarakat, akan tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan sistematis, dari hulu sampai hilir. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan obat dan makanan, Balai Besar POM di Pangkal Pinang mencakup aspek yang sangat luas, mulai dari pengambilan contoh produk di lapangan, pengujian di laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, hingga ke penyelidikan dan proses penegakan hukum terhadap berbagai pihak yang melakukan penyimpangan cara produksi dan distribusi, maupun pengedaran produk yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 80 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 12 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka tugas pokok fungsi Balai POM di Pangkal Pinang sebagai unit pelaksana teknis mandiri Badan POM di daerah adalah sebagai berikut:

    a.   Tugas Pokok

    Melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    b.   Fungsi Balai Besar POM di Pangkal Pinang 

    Adapun fungsi dari Balai Besar POM di Pangkal Pinang adalah sebagai berikut: 

        • penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 
        • pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan; 
        • pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian; 
        • pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan; 
        • pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan;
        • pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan;
        • pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 
        • pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 
        • pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 
        • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 
        • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan 
        • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

    Profil Organisasi

    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

    1. Profesional
    --> Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

    2. Integritas
    --> Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

    3. Kredibilitas
    --> Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

    4. Kerjasama Tim
    --> Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

    5. Inovatif
    --> Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

    6. Responsif/Cepat Tanggap
    --> Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

     

    Struktur Organisasi

    Profil Alex Sander, S.Farm., Apt., M.H

    Profil Alex Sander, S.Farm., Apt., M.H

    Agama : Islam
    Pangkat : Pembina Tk.I / IVb

    RIWAYAT PENDIDIKAN :
    S1 Farmasi di Universitas Andalas (Tahun 2003)
    Profesi Apoteker di Universitas Andalas (Tahun 2003)
    Magister Hukum di Universitas Islam Riau (Tahun 2018)

    RIWAYAT JABATAN :
    Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar POM di Pekanbaru (Tahun 2013 - Tahun 2017)
    Kepala Balai POM di Batam (Tahun 2017 - Tahun 2018)
    Kepala Balai POM di Serang (Tahun 2018 - Tahun 2019)
    Kasubdit Pangan Olahan Tertentu Ditwas PRTTB Kedeputian 3 Badan POM (Tahun 2019 - Tahun Tahun 2020)
    Koordinator Penindakan Balai Besar POM di Bandung (Tahun 2021 - Tahun 2022)
    Kepala Balai POM di Jambi (Periode September 2022 - Juni 2023)
    Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru (10 Juli 2023 - 02 Juli 2026)
    Kepala Balai Besar POM di Pangkal Pinang (02 Juli 2026 - Sekarang)

    RIWAYAT PENGHARGAAN :
    PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Teladan pada Tahun 2017

    Sarana