Presentasi Program Percepatan RB di Balai POM Pangkalpinang

29-04-2015 Pangkal Pinang Dilihat 2140 kali

Kegiatan Sosialisasi Program Percepatan Reformasi Birokrasi (Quick Wins) Badan POM di Balai POM di Pangkalpinang dilaksanakan pada hari Selasa pagi (27/04) pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Balai POM di Pangkalpinang yang dihadiri oleh seluruh pegawai dan tenaga honorer.

 

Presentasi disampaikan langsung oleh Drs.Arnold Sianipar, Apt., M.Pharm selaku Kepala Balai POM Pangkalpinang. Materi presentasi yang disampaikan diantaranya adalah data hasil Penilaian Reformasi Birokrasi BPOM tahun 2014 dimana terdapat perbedaan penilaian oleh Asesor dan hasil Evaluasi KemenPAN RB, data Indikator Capaian dan Target RB Tahun 2014,dan hasil Asesmen Kemandirian Balai Fungsi Manajemen RB dimana terjadi peningkatan maupun penurunan persentase hasil asesmen di seluruh Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia. Persentase hasil Asesmen Kemandirian Balai Fungsi Manajemen RB Balai POM di Pangkalpinang pada tahun 2011 sebesar 69%, tahun 2012 naik menjadi 79%, dan pada tahun 2013mengalami penurunan menjadi 74%.

 

Dalam presentasi tersebut juga disampaikan beberapa poin utama diantaranya mengenai Potret Kondisi Birokrasi, Kerangka Berpikir, Reformasi Birokrasi Badan POM, Arah Kebijakan, dan Sembilan Program Akselerasi. Dalam rangka tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, Badan POM diwajibkan melaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) secara menyeluruh yang dilaksanakan bertahap 5 (lima) tahunan sampai tahun 2025.

 

Berbagai peraturan sebagai landasan legal dan operasional untuk mempercepat pelaksanaan RB periode 2010-2014 telah dikeluarkan oleh Pemerintah yaituPerPres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi (GDRB) yang berisi rancangan induk kebijakan reformasi birokrasi secara nasional untuk kurun waktu 2010-2025, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi (RMRB) berisi rancangan rinci program reformasi birokrasi berdasarkan dalam kurun waktu lima tahun 2010-2014, dansembilan (9) Peraturan Menteri PAN dan RB sebagai pedoman operasional penyusunan dan penerapan program RB di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

 

Reformasi birokrasi Badan POM tak lepas dari kenyataan semakin luas dan kompleksnya tugas pengawasan yang menuntut seluruh komponen Badan POM melaksanakan tugasnya secara efektif, efisien dan profesional dalam suatu sistem yang terstruktur. Reformasi birokrasi akan mendorong terwujudnya penerapan prinsip-prinsip clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Di dalam reformasi birokrasi terdapat beberapa area perubahan yang setiap perubahannya dapat memberikan dampak antara lain pada  penurunan praktek KKN, meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, meningkatnya  produktivitas  aparatur,  meningkatnya  kesejahteraan  pegawai negeri dan  hasil-hasil  pembangunan  secara  nyata  dirasakan  oleh  seluruh masyarakat. Kondisi tersebut akan dicapai melalui berbagai upaya antara lain dengan penerapan Quick Wins.

 

Balai POM di Pangkalpinang

Sarana