Dalam rangka melindungi masyarakat Prop. Kepulauan Bangka Belitung dari beredarnya obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, BPOM di Pangkalpinang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi PP Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan pengawasan jajanan buka puasa pada bulan Ramadhan 1433 H. Kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa 24 Juli 2012 di kota Pangkalpinang, di 2 lokasi pusat penjualan jajanan buka puasa, yaitu Jl Semabung Baru dan Jl. Masjid Jamik.
Pengawasan jajanan buka puasa dilaksanakan dengan menggunakan mobil laboratorium keliling BPOM di Pangkalpinang. Pengawasan difokuskan pada makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti Rodhamin B, Boraks, Formalin dan Methanil Yellow dengan menggunakan Rapid Test Kit atau pengujian cepat. Dari 24 item makanan yang disampling dan diuji, terdapat 1 item sampel yang Tidak Memenuhi Syarat, yaitu kue sangkolun yang positif mengandung Rhodamin B. Jika dibandingkan dengan hasil pengawasan pada tahun 2011 maka pada tahun 2012 ini terjadi penurunan persentase jajanan buka puasa yang Tidak Memenuhi Syarat dimana pada tahun 2011 ditemukan 7 item sampel jajanan buka puasa yang TMS dari 35 item sampel yang diuji. Hal ini dapat diasumsikan bahwa pembuat atau produsen jajanan buka puasa di Pangkalpinang telah meningkat pemahamannya akan bahaya penggunaan bahan-bahan kimia tertentu untuk produk pangan.
Selain untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan berbahaya yang dilarang pada makanan, dari kegiatan ini juga diharapkan agar para pedagang jajanan buka puasa dapat lebih berhati-hati dalam memilih produsen yang akan menitipkan produk hasil olahannya. Jika hal ini sudah diterapkan maka akan mempermudah langkah pemerintah selanjutnya untuk memberikan pembinaan kepada para produsen pangan.
BPOM di Pangkalpinang