Penertiban Lapak Jamu di Kota Pangkalpinang

31-03-2015 Pangkal Pinang Dilihat 2247 kali

Pada hari yang sama, tanggal 26 Maret 2015 Balai POM di Pangkalpinang juga melaksanakan Operasi Gabungan Daerah dengan melibatkan Instansi Kepolisian Daerah Provinsi Bangka Belitung. Pelaksanaan Operasi Gabungan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil Investigasi Awal.

 

Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari 2 (dua) tim langsung menuju ke area penjualan Jamu di sekitar Jl. Gereja Katedral (belakang Ramayana Mall Pangkalpinang). Di area belakang salah satu pusat perbelanjaan di Pangkalpinang ini ditemukan 8 (delapan) lapak pedagang jamu yang diduga menjual Obat Tradisional Tanpa Izin Edar (TIE) maupun Obat Tradisional yang sudah dilarang beredar. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan beberapa produk Obat Tradisional yang menggunakan Nomor Izin Edar (NIE) Fiktif dan juga beberapa produk yang telah dilarang beredar. Sebagai langkah tindak lanjut, petugas  meminta kartu identitas  pedagang untuk kemudian diminta datang ke Kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Barang hasil temuan di lapangan diamankan oleh petugas dan langsung  dibawa ke Kantor Balai POM di Pangkalpinang. Masing-masing pedagang diberikan penjelasan tentang Obat Tradisional tersebut dan dimintai keterangan secara terperinci oleh petugas, terkait dengan asal usul Obat Tradisional yang diamankan, identitas lengkap pedagang dan pengetahuan pedagang terkait dengan aturan perdagangan Obat Tradisonal. Dari keterangan yang diperoleh, barang-barang tersebut diantar langsung oleh Sales yang secara rutin memantau stok barang di lapak Jamu masing-masing. Setelah keterangan yang diberikan dirasa cukup, para pedagang diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi menjual OT yang TIE dan yang sudah dilarang beredar, apabila dikemudian hari masih didapati melakukan kesalahan yang sama, maka akan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Balai POM di Pangkalpinang

Sarana