BPOM LAKSANAKAN FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) UNTUK TERUS MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK PRIMA

30-04-2025 Umum Dilihat 485 kali

Pangkal Pinang – Peningkatan pelayanan publik Balai POM di Pangkal Pinang harus terus dioptimalkan agar dapat memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Sebagai salah satu langkah nyata dengan dilaksanakannya Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan bertempat di Ruang Pancasila Kantor Balai POM di Pangkal Pinang (29/04/2025).

Melalui FKP ini, dipaparkan layanan publik Balai POM di Pangkal Pinang kepada 39 (tiga puluh sembilan) peserta yang terdiri dari penyelenggara pelayanan publik, Tokoh Masyarakat, Stakeholders, Akademisi, Organisasi Masyarakat, Media Massa dan Masyarakat selaku pengguna/penerima layanan. Selain itu FKP ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan terkait pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Pada pembukaan acara Agus Riyanto selaku Kepala Balai POM di Pangkal Pinang menyampaikan bahwa Kegiatan FKP diselenggarakan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar antara lain sederhana, partisipatif, transparansi, keadilan, akuntabel, dan berkelanjutan. Oleh karena itu komunikasi dua arah sangat diperlukan dengan menyampaikan masukan dan saran atas standar pelayanan publik Balai POM di Pangkal Pinang.

Materi dipaparkan oleh Kepala Balai POM di Pangkal Pinang terkait Standar Pelayanan Publik Balai POM di Pangkal Pinang. Hadir juga sebagai Narasumber, Shulby Yozar Ariadhy selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan materi Pelayanan Publik pada Instansi Pemerintah. Pada sesi diskusi, peserta aktif memberikan tanggapan dan pertanyaan terkait layanan publik serta isu-isu terkini di bidang obat dan makanan.

Tahun 2025 layanan publik Balai POM di Pangkal Pinang terdiri dari 9 (sembilan) layanan meliputi Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan, Pengujian Obat dan Makanan, Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik secara bertahap (CPOTB), Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB), Sertifikasi pemenuhan aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), Penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika, Penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI) Obat dan Makanan dan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Obat dan Makanan.

Melalui FKP ini diharapkan mendukung Balai POM di Pangkal Pinang terus memberikan layanan publik yang prima bagi masyarakat. Serta mampu mewujudkan Good Governance khususnya dalam melayani dan melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.

 

Balai POM di Pangkal Pinang

Sarana