Balai POM Pangkal Pinang Gelar Pembinaan Kearsipan Peraturan Terbaru Terkait Tata Naskah Dinas

25-08-2025 Pangkal Pinang Dilihat 188 kali

Pangkal Pinang, 25 Agustus 2025 – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Pangkal Pinang menyelenggarakan kegiatan pembinaan kearsipan dengan narasumber dari Biro Umum Badan POM). Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai mengenai pengelolaan arsip sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan POM.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ria Emeilia, S.Farm., Apt., selaku Ka. Sub Bag. Tata Usaha. Seluruh pegawai Balai POM di Pangkal Pinang turut hadir, menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat tertib administrasi dalam pengelolaan arsip dan tata naskah dinas.

Sebagai narasumber, Lukman Hakim, A.Md. menyampaikan sosialisasi terkait substansi regulasi terbaru. Materi mencakup aspek penting pengelolaan kearsipan, mulai dari penyusunan, pengamanan, pengendalian, hingga format dan distribusi naskah dinas. Aturan yang tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2025 ditegaskan sebagai pedoman agar setiap satuan kerja mampu menjaga keteraturan dan akuntabilitas dalam tata naskah dinas.

Melalui pembinaan ini, diharapkan sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, tertib dan profesional melalui pengelolaan kearsipan yang baik.

 

Balai POM di Pangkal Pinang

Sarana