PENYERAHAN SERTIFIKAT NOMOR IZIN EDAR (NIE) PANGAN OLAHAN DI KABUPATEN BANGKA BARAT
16 Maret 2023 09:11
Berita Aktual

Sebagai salah satu langkah untuk menjamin keamanan produk yang dihasilkan, produsen diwajibkan untuk mempunyai nomor Izin edar produk. Balai POM di Pangkalpinang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Badan POM senantiasa mendorong dan mendampingi pelaku usaha melalui inovasi UMKM PACAK untuk menjaring, mapping dan pendampingan UMKM dalam mendaftarkan nomor izin edar dari Badan POM.

Bertempat di ruang pertemuan salah satu hotel di Mentok, pada tanggal 14 Maret 2023 sebanyak 2 (dua) Nomor Izin Edar (NIE) Pangan Olahan diserahkan oleh Andhika Achmad Sugiarto, S.Farm.,Apt sebagai Plh. Kepala BPOM di Pangkalpinang dengan disaksikan Bupati Kabupaten Bangka Barat dalam hal ini diwakilkan oleh Drs. Heru Waskito selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat  kepada pelaku usaha yang terdiri dari PT. Juje Maju Jaya dengan produk Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pewarna Alami Esktrak Daun Pandan (Hijau) Ju & Je dan Koperasi Tirta Menumbing Sejahtera dengan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Tirta Menumbing. Bapak Heru mengaperisiasi atas diperolehnya nomor izin edar MD dan menghimbau kepada perwakilan SKPD Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang hadir untuk tetap bersinergi dengan BPOM di Pangkalpinang dalam mendorong UMKM memperoleh izin edar.  Sebagai bentuk dukungan kepada 2 (dua) pelaku usaha tersebut, beliau menghimbau menggunakan AMDK Tirta Menumbing di lingkungan pemerintah dan lebih memperkenalkan BTP Ju & Je sebagai produk andalan lokal Kabupaten Bangka Barat yang merupakan BTP pewarna daun pandan pertama kali terdaftar di BPOM. Selain itu juga, beliau menyampaikan terima kasih kepada BPOM di Pangkalpinang yang memberikan pendampingan dengan sangat baik sehingga pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam mendapatkan izin edar.

Di tempat yang sama, Widhi mewakili AMDK Tirta Menumbing menyampaikan bahwa petugas BPOM di Pangkalpinang selalu mendampingi dan merespon dengan cepat pada saat sertifikasi CPPOB maupun pada proses registrasi pangan olahan. Sedangkan Levaria mewakili PT. Juje Maju Jaya mengucapkan terima kasih serta menyampaikan kemudahan mendaftarkan produk di Badan POM.

Semoga dengan adanya penyerahan nomor izin edar pangan olahan ini dapat mendorong dan memotivasi pelaku usaha di Kabupaten Bangka Barat untuk mengembangkan produk-produk khas lokal yang dapat bersaing dengan produk lainnya dengan salah satu langkahnya memperoleh izin edar sebagai bentuk komitmen pelaku usaha menjamin keamanan produknya.

Balai POM di Pangkalpinang