Pangkalpinang – Pada tanggal 27-28 Februari 2023, Balai POM di Pangkalpinang telah menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Desk Registrasi Pangan Olahan bagi Usaha Mikro / Kecil/ Menengah (UMKM) di wilayah pengawasan Balai POM di Pangkalpinang. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Direktorat Registrasi Pangan Olahan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan dengan Balai POM di Pangkalpinang. Peserta kegiatan ini berasal dari 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan yang memiliki usaha di bidang produksi pangan olahan.
Acara dibuka dengan pembacaan sambutan dari Kepala Balai POM di Pangkalpinang yang kali ini diwakili oleh Kasubag Tata Usaha. Pada kesempatan ini, dihadiri pula oleh Penyuluh Kemanan Pangan dari Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah. Pada kegiatan hari pertama, telah diberikan materi mengenai 18 aspek CPPOB dan bagaimana penerapan 18 aspek CPPOB tersebut bagi Usaha Mikro/Kecil Pangan Olahan. Pada hari kedua, para pelaku usaha dibimbing untuk mempersiapkan dokumen pendaftaran Izin Penerapan CPPOB dan Izin Edar Pangan Olahan yang dipersyaratkan untuk Registrasi Produk Pangan Olahan di Badan POM. Selain itu, dilaksanakan juga kegiatan Desk untuk para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait Registrasi Akun Perusahaan dan Registrasi Produk Pangan Olahan di website Ereg-RBA Badan POM.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik di sarana produksinya sehingga dapat menjamin kualitas produk pangan olahan yang dihasilkan. Selain itu, diharapkan kegiatan ini dapat mempermudah para pelaku usaha pangan olahan untuk memperoleh Izin Edar Badan POM sehingga menjadi bukti jaminan keamanan produk serta dapat meningkatkan daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional.
Balai POM di Pangkalpinang