Penyitaan 1600 Dus Produk Tanpa Ijin Edar

23-05-2013 Pangkal Pinang Dilihat 2027 kali

Badan POM RI telah mencanangkan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN WOMI) untuk mendukung Gerakan tersebut Balai POM di Pangkalpinang terus meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan Ilegal, baik melakukan investigasi maupun menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Balai POM di Pangkalpinang dipimpin langsung oleh Kepala Balai POM di Pangkalpinang Drs. Arnold Sianipar, Apt., M.Pharm serta Pejabat Struktural dan Wartawan salah satu Media Masa lokal melaksanakan sidak ke tempat yang di duga menyimpan produk ilegal. Dalam sidak tersebut ditemukan Produk sebanyak 1600 dus (@ 24 kaleng) Tanpa Ijin Edar (TIE) dari Badan POM RI di sebuah rumah yang berkedok penjualan drum, dimana diperkirakan total temuan tersebut senilai Rp 268.000.000,- dengan diasumsikan harga jual per kaleng Rp. 7.000,-.

Upaya pengamanan sempat berlangsung cukup alot, dikarenakan penjaga tempat penampungan barang mengaku tidak membawa kunci, namun setelah yang mengaku sebagai pemilik datang baru dibuka dengan melalui proses negosisasi yang cukup lama.

Produk tersebut langsung diamankan dengan diangkut ke kantor Balai POM di Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti proses selanjutnya dengan menggunakan 2 (dua) buah truk yang disaksikan oleh orang yang mengaku pemilik, Bapak Camat, Staf Kelurahan dan ketua RT setempat.

Balai POM di Pangkalpinang

Sarana