Advokasi Implementasi Peraturan Kepala Badan POM RI Terkait IRTP di Pangkalpinang

20-05-2013 Pangkal Pinang Dilihat 2041 kali

Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Industri Rumah Tangga Pangan, Kepala Badan POM RI telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait IRTP pada Tahun 2012. Maka dari itu, Balai POM di Pangkalpinang mengadakan kegiatan yang bertajuk “Advokasi Implementasi Peraturan Kepala Badan POM RI Terkait IRTP” pada hari Rabu 15 Mei 2013 di Hotel Santika Pangkalpinang. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah petugas yang berhubungan langsung dengan perizinan dan pembinaan sarana Industri Rumah Tangga Pangan, yaitu Dinas Kesehatan Prop. Kep. Bangka Belitung (1 orang), Dinkes Kota Pangkalpinang (2 orang), Dinkes Kabupaten masing-masing 2 orang, BPOM di Pangkalpinang (3 orang), DisperindagKop Prop. Kep. Babel (1 orang), DisperindagKop Kota Pangkalpinang (1 orang), Dinas Koperasi dan UMKM (1 orang) dan sanitarian puskesmas (9 orang).

Kegiatan ini langsung dibuka oleh Kepala Balai POM di Pangkalpinang Drs. Arnold Sianipar, Apt., M. Pharm yang juga menyampaikan materi tentang Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Surveilen dan Penyuluhan Keamanan Pangan Badan POM RI Ibu Anita Nur Aini, S, Si., Apt. dan Ibu Ratna Wulandari, SF., Apt. Kedua narasumber tersebut menyampaikan enam materi terkait IRTP yaitu CPPB IRT, Pedoman Pemberian SPP IRT, Kajian Implementasi IRTP, Pedoman Pemeriksaan Sarana, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keamanan Pangan dan e-learning untuk tenaga PKP dan DFI.

Advokasi ini diharapkan dapat menambah wawasan petugas dalam melakukan pembinaan terhadap IRTP sehingga sarana IRTP yang ada dapat menghasilkan produk yang berkualitas, aman dan dapat bersaing secara nasional bahkan internasional.

Balai POM di Pangkalpinang


Sarana